KAB. SEMARANG. SerasiJateng.id – Kerja cepat Satreskrim Polres Semarang dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Counter HP Royal Phone, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang membuahkan hasil.
Kurang dari dua hari sejak peristiwa terjadi Kamis dini hari 6 Agustus 2026, dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Tim Inafis Polda Jawa Tengah, Tim Inafis Polres Semarang, Satreskrim Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan.
Kedua terduga pelaku diamankan pada waktu hampir bersamaan pada Jumat 7 Agustus 2026. Seorang terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Semarang pada siang hari, sedangkan seorang lainnya diamankan di wilayah Kabupaten Semarang pada sore harinya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah ditemukannya kondisi Counter HP Royal Phone dalam keadaan berantakan serta pemilik counter Candra Waskito (25 Th), ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Kamis sore.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, keberhasilan mengamankan kedua terduga pelaku merupakan hasil kerja sama lintas satuan dan koordinasi yang solid antara Polres Semarang dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah serta Polres Grobogan.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua hari, tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang,” ujar AKBP Heru.
Di sisi lain Kasatreskrim Polrea Semarang AKP Bodia Teja Lelana menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Saat ini seluruh fakta hukum masih terus kami dalami. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sehingga kami belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai motif maupun hasil pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan memperoleh fakta yang lengkap.” Pungkasnya.(Arie B)











