Geger Bayi Terkubur di Bandungan, Pelaku Sejoli di Bawah Umur Diamankan Polres Semarang.

KAB. SEMARANG, SerasiJateng.id – Penemuan bayi terkubur di kebun kosong dekat kandang sapi di Dusun Kropoh RT 01 RW 06, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Kamis (03/09/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB, akhirnya berhasil terkuak. Bahkan, pembuang dan pengubur bayi tersebut berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang pada Kamis (03/09/2026) dini hari. Hal yang mencengangkan adalah pembuang dan pengubur bayi itu yakni sepasang sejoli masih dibawah umur.

“Pelaku pembuangan dan penguburan bayi itu adalah pasangan WAP (18) ayah bayi dan VA (17) ibu bayi. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dan masih di bawah umur,” demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana didampingi Kasi Humas AKP Budiyono, Kanit II Rekrim, Kepala DP3AKB Dewanto Leksono Widagdo, dan Kepala Dinas Sosial Istiqomah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Condrowulan Polres Semarang, Rabu (09/09/2026) siang.

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa kedua pelaku yang merupakan pasangan di bawah umur itu menyembunyikan kehamilan dan proses persalinannya. Sebelum kasus terkuak, pasangan WAP-VA menjalin hubungan asmara atau pacaran sejak bulan Agustus 2025 lalu. Selama pacaran, pasangan ini juga telah nekat melakukan hubungan seksual hingga akhirnya VA hamil.

“Mengetahui VA hamil, kedua pelaku awalnya punya niat untuk menggugurkan kandungan VA. Niatan itu akhirnya luntur dan keduanya sepakat mempertahankan kehamilan dan segera akan memberitahukan kehamilan ini kepada orang tuanya. Namun, karena keduanya dihantui rasa ketakutan dan merasa malu dengan kehamilannya ini, akhirnya keduanya urung memberitahu kepada orang tuanya,” terang AKP Bodia.

Keduanya akhirnya membiarkan kehamilan VA ini terus berjalan hingga terjadi proses kelahiran pada Selasa (01/09/2026) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. VA akhirnya melahirkan bayi dengan jenis kelamin perempuan. Dari sejak hamil hingga melahirkan bayinya itu, VA sama sekali tidak pernah memeriksakan kehamilannya secara medis.

“Proses kelahiran bayi itu, diawali dengan munculnya rasa sakit perut yang dirasakan VA pada 30 Agustus 2026 hingga menjelang kelahirannya pada 1 September 2026. Dihari itu juga sekitar pukul 04.00 WIB, bayi yang dikandung VA akhirnya lahir. VA melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya dan bayi itu tidak menangis dan tidak bergerak seperti bayi yang dilahirkan pada umumnya,” ujarnya.

Melihat bayinya sudah lahir, diduga VA merasa panik dan ketakutan jika diketahui keluarganya. Tanpa diduga, VA melihat ada gunting di kamar mandi itu hingga mengganggu pikirannya untuk mengambil gunting dan digunakan memotong tali pusar sang bayi. Laku, VA membuang ari-ari itu ke dalam kloset dan membersihkan bayi dan membungkus bayinya itu menggunakan daster warna coklat. Bayi yang tidak bergerak itu, kemudian oleh VA dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan menaruhnya di bawah gerobak dorong di rumahnya.

“Selasa (01/09/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB, WAP mendatangi VA dirumahnya untuk melihat dan mengetahui kondisi bayi yang dilahirkan VA. Melihat bayi tidak bergerak itu, WAP mengambil bayi untuk dikuburkan dengan maksud agar tidak diketahui orang lain. Bayi itu dibawa WAP ke rumahnya untuk dikuburkan di dekat kandang sapi di rumahnya,” jelas AKP Bodia, lebih lanjut.

Penguburan bayi yang WAP lakukan dengan cara menggali tanah menggunakan linggis sepanjang 90 cm dengan kedalaman sekitar 50 cm. Lubang sudah siap, lalu WAP memasukkan bayi itu ke dalam lubang. Selanjutnya, lubang itu ditimbun tanah dan diatasnya ditutup menggunakan ranting-ranting kayu yang sudah kering. WAP lalu memberitahu ke VA jika bayi sudah terkubur di dekat kandang sapi di rumah WAP.

Pada Kamis (03/09/2026) sore sekitar pukul 15.30 wib, orang tua WAP yang mencari rumput di sekitar rumahnya melihat ada gundukan tanah yang masih baru. Karena merasa penasaran akan gundukan tanah itu, orangtua WAP menggali gundukan itu. Setelah gundukan itu terbuka, terlihat ada bayi dalam posisi telungkup terkubur dengan ditutupi kain daster. Orangtua WAP langsung melaporkannya ke Ketua RT dan perangkat desa yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Duren Polsek Bandungan dan Polres Semarang.

“Petugas Polsek Bandungan dan Polres Semarang serta Tim Inafis yang tiba di lokasi penemuan langsung melakukan evakuasi dan olah TKP. Bayi yang berhasil dievakuasi langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang. Hasil pemeriksaan awal, bayi perempuan itu dengan panjang sekitar 49 cm dan berat badan kurang lebih 3,4 kg,” katanya.

Akibat perbuatan pasangan sejoli dibawah umur ini, VA dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 460 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Karena, VA masih anak atau dibawah umur, pada Pasal 81 ayat (2) UU SPA, ancaman hukumannya paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa yakni 7 tahun penjara. Dan untuk pelaku WAP, diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Arie B)