Serasijateng, Ungaran – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini tahapan Pilkada telah masuk pada proses pemutakhiran data pemilih melalui prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Proses coklit yang dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 lalu sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang, hingga hari Jumat ,19 Juli 2024, menurut keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang telah terlaksana seratus persen.
Pada tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit, Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan (Panwascam) dan kelurahan/desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid menyampaikan hasil pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang, didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, maupun soal data pemilih yang masih kurang lengkap.
“Temuan-temuan tersebut diantaranya adalah kesalahan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, adanya daftar pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdapat pada daftar pemilih dan sebaliknya terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih. Selain itu juga terdapat adanya elemen data pemilih yang bermasalah dan tidak lengkap, salah satunya adanya pemilih yang ditempatkan berbeda TPS dengan kepala keluarga,” ungkap Muharom.
Masih menurut Muharom, dari hasil temuan-temuan tersebut, pihaknya memberikan instruksi kepada jajaran pengawas adhoc, untuk memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU sesuai tingkatannya masing-masing.
“Jajaran Panwascam dan PKD telah memberikan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) saran perbaikan kepada PPK dan PPS terkait temuan-temuan tersebut, kami sangat mengapresiasi kerja keras Panwascam dan PKD yang telah melakukan pengawasan coklit, juga kepada jajaran KPU yang langsung menindaklanjuti saran perbaikan yang telah jajaran kami sampaikan, dengan demikian kami berharap sinergi jajaran Bawaslu dan KPU dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat,” tambah Muharom.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menjelaskan, pada tahapan coklit, Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan instruksi kepada pengawas adhoc untuk melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit. Hal tersebut dilakukan guna memastikan daftar pemilih valid dan tidak ada permasalahan.
“Dalam tahapan coklit ini, kami (Bawaslu-red) lakukan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dengan tujuan untuk memastikan tidak ada permasalahan terkait data maupun daftar pemilih pada Pilkada 2024, hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang. Selain itu, paska tahapan coklit selesai, kami beserta jajaran Panwascam dan PKD akan tetap mengawal hak pilih masyarakat, dengan melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di semua wilayah di Kabupaten Semarang, yang akan kami laksanakan hingga hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” ucap Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Bawaslu yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pilkada Tahun 2024, tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa adanya partisipasi maupun dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami sangat berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, bersedia melapor ke Bawaslu jika menemui adanya dugaan pelanggaran atau setidak-tidaknya ikut serta dalam melakukan pencegahan pelanggaran dengan menyebarkan informasi ke lingkungan sekitar, untuk berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi ini. Kita harus saling bersinergi guna memastikan pelaksanaan Pilkada telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Arie B)