Viral Pengusaha Tambang Ngamuk di Kantor Dinas PUPR, Ini Jawaban Kepala Dinas PUPR Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN, SerasiJateng.id – Pasca viralnya pengusaha tambang yang ngamuk diruang kantor Dinas PUPR Kabupaten Grobogan beberapa hari yang lalu di media sosial Tik Tok.

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Grobogan Een Endarto memberikan keterangan atau hak jawabnya kepada beberapa awak media diruang rapat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Grobogan. Kamis (17/7/2025).

 

Een Endarto yang didampingi Sekdin PUPR Erry Subagyo ST dan beberapa Kepala Bidang menerangkan peristiwa tersebut dari awal kejadian serta memberikan keterangan Pers sehingga duduk persoalan yang terjadi masyarakat Grobogan serta publik biar paham.

 

Disampaikan oleh Een Endarto yang mengakui peristiwa marahnya pengusaha tambang yang bernama Mulyanisih disalah satu ruang kerja kantornya yang marah – marah dengan nada suara yang tinggi serta membanting berkas dokumen pekerjaan.

 

Hal tersebut oleh Een Endarto mestinya tidak terjadi dan hal tersebut sebaiknya jangan terulang lagi.

 

” Bagaimanapun jengkel dan marahnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau sebagai pemohon mestinya datang secara baik – baik, komunikasi dengan baik, dan Kami yang memberikan pelayanan publik juga mohon untuk dihormati privasi dan kenyamanan Kami dalam bekerja.” Jelas Ka.Dinas PUPR Grobogan.

 

Een Endarto juga menegaskan bahwa diskriminatif itu tidak ada dan tidak benar.

” Kami tidak membeda bedakan kepada pemohon.Siapapun pemohon akan Kami layani sebaik mungkin.Dan tentunya sesuai aturan serta regulasi yang ada, ” Tegas Een Endarto.

 

Dihadapan beberapa awak media baik cetak dan online seperti Serasi Jateng, Kompas86, Metro.id, Cakrawala, Aspirasi, Bhayangkara Pers dan Jurnal Aktual Kepala Dinas PUPR Grobogan juga sempat memberikan keterangan hasil pertemuan dengan Komisi C DPRD Grobogan. Bahwa dalam pertemuan tersebut banyak anggota DPRD Grobogan yang mendukung dan menyetujui langkah – langkah yang diambil oleh Dinas PUPR Grobogan.

 

Een Endarto menyampaikan bahwa sebenarnya pemohon itu ada dua dan dirinya dari awal tidak kenal semua
Makanya semuanya diperlakukan dan dilayani secara sama dan tidak ada yang namanya diskriminatif dalam pelayanan di kantor PUPR Tegas Een Endarto.

 

Disampaikan juga bahwa dalam pengajuan lokasi yang akan ditambang Ikhsan selaku pemohon sempat mengajukan luasan sebanyak 14.9 Hektar setelah dicek dilapangan dengan menggunakan titik koordinat ternyata ada sebagian yang diajukan Ikhsan adalah lahan tanaman pangan dan juga resapan air atau kawasan lindung. Untuk itu oleh Dinas PUPR hanya disetujui atau direalisasi untuk ditambang 10 Hektar.Berarti ada sekitar 4.9 / 5 Hektar yang diarang untuk ditambang.

 

Sedangkan Mulyanisih dalam permohonannya mengajukan areal yang akan ditambang seluas 3.6 Hektar. Setelah dicek dilapangan dengan menurunkan Tim ahli ternyata sama dengan Ikhsan bahwa disana juga ada sebagian kawasan lahan tanaman pangan untuk itu hanya disetujui atau direalisasi 1.1 Hektar.

 

” Jadi kami tidak akan membeda – bedakan.Bahkan kami tidak merasa ada tekanan dari pihak manapun.” Terang Een Endarto.

 

Kantor PUPR terbuka untuk umum siapapun tetap Kami layani, tentunya dengan SOP yang ada serta ketentuan tehnik yang berlaku.Tegas Kepala Dinas PUPR Grobogan.

 

Bahkan Een Endarto juga sempat menyampaikan kepada awak media bahwa sebenarnya PUPR sempat ditegur oleh KPK dalam rapat koordinasi.Dimana PUPR tidak boleh melayani perijinan berada di PUPR kalau menyangkut kewenangan PUPR termasuk masalah Tata Ruang yg semuanya sudah ada di kantor MPP Simpang Lima Purwodadi.

 

Misalkan ada di kantor PUPR itu hanya ruang untuk Tim Ahli yang menentukan dapat tidaknya permohonan.Atau pelayanan yang bersifat prosedural sedangkan secara teknis semua berada di Mall Pelayanan Publik/ MPP. (Imam)