Aksi Pencurian Di Kebun Cabai Getasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi, Ini Kronologinya.

KAB. SEMARANG, SERASIJATENG.ID – Aksi pencurian di kebun cabai milik warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, dua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Getasan Polres Semarang pada Kamis malam 15 Mei 2025, pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut.

 

Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiono, didampingi Kanit Reskrim Polsek Getasan Ipda Agnes Eko, menuturkan bahwa kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 Wib pada Kamis 15 Mei 2025 di Desa Tajuk Kecamatan Getasan. Dimana korban yaitu pemilik kebun Jurianto (69), melakukan kontrol di kebun miliknya dan selanjutnya mengetahui ada dua orang tidak dikenal berada di kebun miliknya.

 

“Untuk cabai milik pak Jurianto memasuki masa panen, jadi tadi malam korban mengecek kebun memastikan kondisi kebun miliknya. Saat menerangi kebun menggunakan senter, korban melihat dua orang lari dari kebun lalu korban mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga,” Jelasnya.

 

Melihat pelaku melarikan diri, Polsek Getasan yang mendapatkan laporan adanya dugaan pencurian cabai langsung menuju ke lokasi kejadian dan bersama warga berhasil mengamankan pelaku.

 

“Mengingat warga yang semakin banyak datang ke Balai desa, ke dua anak pelaku akhirnya kita bawa ke Polsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kapolsek Getasan.

 

Dari keterangan ke dua pelaku yang diketahui berinisial MF (17) dan MA (16) ini, bahwa ke duanya mengambil cabai karena kebutuhan ekonomi. diketahui pelaku MF sejak kecil tidak diasuh oleh kedua orang tuanya dan diasuh oleh neneknya seorang diri sedangkan MA masih tercatat sebagai pelajar.

 

Menanggapi peristiwa tersebut Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat di temui awak media membenarkan akan kejadian tersebut. Dan pihaknya menyampaikan saat ini kegiatan mediasi telah dilaksanakan di Polsek Getasan, selain dihadiri pemilik kebun didampingi keluarga, juga hadir pihak keluarga kedua pelaku anak. Mediasi ini juga melibatkan unsur perangkat Desa, hingga tingkat Dusun setempat serta guru.

 

“Dihadapan perangkat desa hingga dusun, pemilik kebun didampingi keluarganya, serta keluarga ke dua pelaku tersebut yang juga didampingi oleh perangkat desa dan guru sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Pemilik kebun cabai pun memaafkan kedua pelaku ini dan kedua pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” Tambahnya.

 

Kapolres juga menjelaskan dalam menyelesaikan masalah pencurian ringan, kepolisian juga menerapkan konsep Mediasi dan Restorative Justice, pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta pemulihan kerugian yang dialami korban.

 

Kapolres juga berterima kasih kepada warga Kecamatan Getasan yang proaktif dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Getasan, dimana peran masyarakat sangat diperlukan membantu tugas fungsi kepolisian sehingga situasi tercipta suasana yang Kondusif.

 

“Sinergitas antara masyarakat dan Kepolisian terutama Bhabinkamtibmas dibantu Babinsa setempat, sangat diperlukan guna menjaga situasi Kondusif. Sedangkan keterlibatan perangkat desa dan guru dalam penyelesaian adalah untuk memberikan pengawasan lebih kepada para pelaku. Silahkan melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila terjadi gangguan Kamtibmas, Polres Semarang selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Kapolres.(Arie B)