PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Serahkan UGR Aset Tanah Ke Pemkab Semarang.

PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Serahkan UGR Aset Tanah Ke Pemkab Semarang.(serasijateng.id/Arie/Jun)

UNGARAN, Serasijateng.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman menyerahkan uang ganti rugi (UGR) terhadap bidang tanah aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen II.

Penandatanganan berita acara penerimaan dilaksanakan oleh Sekda Djarot Supriyoto atas nama Pemkab Semarang di ruang rapat Sekda, kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin (19/8/2024).

Ikut menyaksikan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Sri Yanti Achmad selalu ketua pelaksana Pengadaan tanah, Kabag Tapem Zaenal Arifin, Camat Bawen Dewanto Leksono Widago dan pejabat lainnya.

Sekda Djarot Supriyoto saat sambutan menegaskan Pemkab Semarang sangat mendukung penyelesaian salah satu proyek strategis nasional itu. Pihaknya siap membantu mempercepat proses pembebasan lahan agar sesuai dengan target waktu. Penyelesaian administrasi pertanahan, lanjutnya dilakukan sesuai dengan aturan dan alas hak yang terpercaya.

“ Ini juga agar menjadi contoh baik bagi warga. Kami perintahkan kepada Camat dan Lurah serta Kepala Desa untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah. Kita tidak bisa mengklaim hak atas tanah jika tidak ada bukti alas hak yang pasti,” ujarnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zaenal Arifin melaporkan penandatanganan pembayaran ganti kerugian tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15 itu seluas 8.815 meter persegi. Total uang ganti rugi yang di terima sebesar Rp25.610.626.900,oo. Seharusnya pembayaran ini masuk dalam tahap satu bersama sepuluh aset lainnya. Namun karena ada revisi sertifikat, baru bisa diserahkan saat ini.

“ Di sertifikat masih berbunyi Desa Bawen. Pada saat perubahan status dari desa ke Kelurahan (Bawen), sertifikat belum diperbaharui. Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ditolak dan harus direvisi,” terangnya.

Terdapat 14 lahan aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena proyek tol Yogyakarta – Bawen. Total uang ganti rugi yang akan diserahkan sebesar Rp 112.034.353.800,oo.(Arie B)