Bupati Semarang Serahkan Remisi Kepada 7 Napi Lapas Ambarawa Di Hari Kemerdekaan RI Ke 79.

Bupati Semarang Serahkan Remisi Kepada 7 Napi Lapas Ambarawa Di Hari Kemerdekaan RI Ke 79.(serasijateng.id/Arie)

AMBARAWA, Serasijateng.id – Suasana haru menyelimuti acara penyerahan surat keputusan pemberian potongan masa pidana atau remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa. Pasalnya, tujuh narapidana langsung menghirup udara bebas tepat di hari peringatan Kemerdekaan ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).

 

Penyerahan SK Menteri Kemenkumham itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di ruang serba guna Lapas Ambarawa. Ikut mendampingi Kepala Lapas Mujiarto, Forkompimda Kabupaten Semarang dan undangan lainnya.

 

Kepala Lapas Mujiarto menjelaskan sebanyak 288 orang narapidana mendapatkan remisi. Terdiri dari 275 narapidana mendapat remisi umum I dan 13 narapidana mendapat remisi umum II. Para napi itu terkait perkara pidana umum, narkotika dan korupsi.

 

“ Langsung bebas pada hari ini sejumlah tujuh orang,” terangnya.

 

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada para napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

 

Menyinggung tentang rencana relokasi Lapas Ambarawa, Mujiarto berharap Pemkab Semarang dapat segera menindaklanjuti rencana penyerahan hibah tanah di wilayah Kelurahan Ngampin. Menurutnya, jika proses hibah cepat selesai pihaknya akan segera mengusulkan pembangunan Lapas baru ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha saat sambutan mengatakan tahapan penyerahan hibah tanah tersebut terus berjalan. Pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan survei ke calon lokasi pembangunan.

 

Bupati Semarang juga berharap relokasi dapat segera terealisasi. Sehingga bangunan bersejarah yang saat ini digunakan sebagai Lapas dapat direvitalisasi seperti bangunan lain disekitarnya.(Arie B)