Aksi Sopir Truk Penolakan Undang Undang Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Di Gedung DPRD Kab. Semarang

KAB. SEMARANG, SERASIJATENG.ID – Aksi sopir truk penolakan undang undang tentang kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dari Lingkar Laksana Bergas hingga menuju Ke Kantor Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (20/6/2025) pagi.

 

Ratusan sopir dan awak truk dari berbagai wilayah di Kabupaten Semarang dan sekitarnya memusatkan aksi di jalan protokol depang gedung DPRD Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro, Ungaran.

 

Mereka memarkir truk mereka di Jalan Diponegoro, Ungaran, hingga memenuhi tiga lajur jalan, mulai depan RSUD Gondo Suwarno Ungaran, hingga depan masjid Istiqomah, Ungaran.

 

Hanya satu lajur jalan yang tersisa untuk arus lalu lintas dari arah Semarang menuju Bawen. Sehingga, kendaraan dari arah Semarang harus merambat pelan, sempat membuat arus lalu lintas menjadi macet.

 

Sehingga arus lalu lintas sebaliknya teralihkan ke ruas Jalan Slamet Riyadi-Jalan Kartini-Jalan HOS Tjokroaminoto dan Jalan Ki Sarino Mangunpranoto hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.

 

Salah seorang sopir truk, Prasetyo (48th) warga bergas mengatakan, bahwa penilaian penguasa terlalu seenaknya sendiri dalam membuat peraturan. Sebab, sama sekali tak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya sopir.

 

Selama ini dalam mencari nafkah sopir truk selalu tertib, tetapi di lapangan sering berhadapan dengan aturan-aturan yang tidak jelas.

 

Menurutnya, selama ini sopir terlalu mendapat tekanan, belum lagi jika kena palak preman.

 

“ Kita ini di jalan tidak ada yang melindungi, sebagai bagian dari rakyat kita juga butuh perlindungan,” katanya saat ditemui wartawan Serasijateng.id di sela saat aksi demo berlangsung.

 

Adanya aturan terkait ODOL kembali menjadikan sopir sebagai korban. Situasi yang sudah sulit menjadi semakin sulit bagi sopir truk angkutan barang.

 

“ Tolonglah, bapak-bapak yang membikin peraturan, cobalah merasakan jadi seorang sopir. Sehingga bisa merasakan bagaimana sulitnya menghidupi keluarga,” tegasnya.

 

Dalam aksi ini Wakil DPRD Kabupaten Semarang dan Kapolres Semarang menerima 10 perwakilan sopir untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

Selama hampir satu jam melakukan dialog, muncul kesepakatan antara perwakilan sopir dengan wakil rakyat serta Kapolres Semarang yang kemudian tersampaikan kepada para sopir.

 

Di hadapan ratusan sopir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi, menyampaikan hasil dialog dengan perwakilan telah tercapai sejumlah kesepakatan.

 

DPRD Kabupaten Semarang mengakomodir aspirasi yang para sopir angkutan barang sampaikan terkait peraturan ODOL. DPRD Kabupaten Semarang bakal menyampaikan langsung kepada Komisi V DPR RI.

 

“ Mudah-mudahan aturan tentang ODOL ini bisa ditinjau kembali dan harapan kami juga akan segera ada revisi agar tidak memberatkan sedulur-sedulur sopir,” ungkapnya.

 

Ditambahkan, mengusulkan adanya peraturan baru terkait jembatan timbang yang tidak merugikan awak angkutan barang.

 

“ Setelah ini, kami juga meminta kepada para sedulur sopir untuk pulang dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Sehingga aktivitas aksi ini juga tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.

 

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menambahkan, selama masa transisi peraturan ODOL ini, jajaran Polres Semarang tidak akan melakukan penindakan.

 

Apabila ada anggotanya yang melakukan penindakan di jalan, apalagi di luar prosedur, yang bersangkutan bisa melapor kepada Kapolres Semarang. Yaitu melalui nomor telepon yang sudah diberikan kepada koordinator para sopir.

 

“ Silakan menghubungi dan laporkan kepada saya. Saya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anggota kepolisian,” jelas AKBP Ratna.

 

Usai aksi para sopir truk, Kapolres Semarang membagikan minuman dan makanan kecil, bentuk kepedulian kepada para sopir.(Arie B)