GROBOGAN, Serasijateng.id – Pelaku kerusuhan aklksi anarkis yang merusak kantor DPRD Grobogan, Mapolsek Purwodadi dan Mapolres Grobogan dipastikan akan berhadapan dengan hukum.
Pasalnya aksi anarkis yang membuat situasi mencengang dan membikin masyarakat ketakutan akhirnya para pelaku mulai diproses secara hukum oleh Satreskrim Polres Grobogan.
Kejadian perusakan kantor DPRD Grobogan dengan dilempari batu membuat masyarakat sekitar alun- alun sempat panik. Lebih – lebih para pedagang di yang mengikuti expo HUT Kemerdekaan RI juga banyak ketakutan. Mereka secara spontan mengemasi barang dagangannya.
Setelah merusak kantor DPRD Grobogan ratusan peserta aksi juga merusak Klinik Bhayangkara Polres Grobogan yang terletak berdekatan dengan Mapolsek Purwodadi.
Kantor Mapolsek Purwodadi juga tidak lepas dari amuk masa yang anarkis dengan melempar batu serta merusak fasilitas yang ada di Mapolsek Purwodadi.
Aksi juga membakar pos polisi baik yang ada di Jalan Ahmad Yani dan juga Pos Polisi yang ada di Simpang Lima Purwodadi.
Dari aksi tersebut akhirnya Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengambil tindakan yang tepat dan tegas. Tiga pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang anarkis yang pada hari Sabtu (30/8/2025) kini menjalani diproses hukum.
Tahapan proses hukum disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono pada saat menggelar konperensi pers di gedung Jananuraga Polres Grobogan pada hari Selasa siang (2/9/2025).
Kapolres Grobogan juga sempat menunjukkan beberapa barang bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam menjalankan tindak anarkis.
Kapolres juga sempat mewawancarai salah satu pelaku anarkis dihadapkan beberapa awak media.
Dijelaskan Kapolres bahwa peristiwa hari Sabtu itu tidak unjuk rasa sebagai mana mestinya. Akan tetapi kelompok orang langung melakukan pengrusakan terhadap gedung DPRD, klinik Bhayangkara dan Mapolsek kota Purwodadi serta berlanjut ke Mako Polres Grobogan di jalan Gajahmada Purwodadi.
Kapolres mengungkapkan peristiwa rusuh pada hari Sabtu (30/8/2025) pihaknya mengamankan 99 orang dan pada hari Minggu (31/8/2035) Polres Grobogan berhasil mengamankan 138 orang. Selanjutnya dengan melakukan cross check pemeriksaan detail kebanyakan masih anak sekolah SMP dan SMA / SMK yang akhirnya di lepas dengan mendatangkan orang tuanya agar lebih ketat dalam membina serta mengawasi anak – anaknya.
Kapolres meminta ketika anaknya yang masih sekolah bepergian di malam hari orang tua sering – sering menanyakan.
Dalam waktu dekat Kapolres dan anggotanya akan melakukan pembinaan di sekolah – sekolah.
Selanjutnya dalam pemeriksaan hanya terdapat 3 orang yang melakuan tindakan melawan hukum.
Salah satunya dengan membawa bom molotov dan melakukan pembakaran pos Polisi. Ketiga pelaku tersebut adalah HS warga Genengsari Toroh, AK juga warga Toroh yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran pos-pos polisi dan AJg warga Godong yang kedapatan terbukti membawa dan melemparkan bom molotov.
” Ketiganya terbukti melakukan tindakan melawan hukum, sehingga akan kami proses secara hukum” Jelas Kapolres yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Imam dan Kasi Humas Ipda Arif Suryanto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah korek api, 1 buah HP, pecahan molotov dan pakaian yang dikenakan pelaku.
Terkait hukum yang bersangkutan para pelaku yakni HS dan AK dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, sedang AJG pelaku bom molotov dikenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres menambahkan tindakan perusuh ini bergerak berdasarkan informasi melalui medsos tiktok, dan mereka satu sama lain tidak saling mengenal.(Imam)














