GROBOGAN, SERASI JATENG.ID – Lapas Purwodadi gelar deklarasi komitmen anti narkoba dan handphone di dalam lapas atau rumah tahanan. Jum’at (30/5/2025).
Kegiatan apel pagi hari itu tidak seperti biasanya. Pasalnya apel dengan melaksanakan deklarasi anti narkoba dan handphone di dalam lapas atau rutan pagi itu diucapkan dengan penuh khidmat oleh seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Purwodadi Grobogan tanpa terkecuali.
Pembacaan ikrar yang dikumandangkan secara lantang oleh Kepala lapas Purwodadi, Erik Murdiyanto, kemudian diikuti secara serempak oleh seluruh pegawai Lapas.
Dalam amanatnya, Kalapas Purwodadi menyampaikan kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menjadi prioritas Nasional dalam pembenahan sistem Pemasyarakatan.
“Deklarasi merupakan suatu upaya komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba.” Tegas Erik.
Deklarasi ini bukan hanya seremonial, akan tetapi ini adalah komitmen bersama seluruh pegawai dan keserusan kita bersama dalam mewujudkan Lapas Purwodadi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbebas dari Halinar,” kata Erik.
Kalapas Purwodadi juga menegaskan bahwa, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan Lapas.
Ia meminta agar atasan langsung dari masing-masing seksi, dapat melakukan pembinaan dini dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi.
Setelah ikrar anti narkoba dan handphone dilaksanakan, sebagai aksi nyata dari deklarasi tersebut, Kalapas bersama jajaran langsung melaksanakan penggeledahan kamar hunian. (Imam)