KAB. SEMARANG, SERASIJATENG. ID – Akhirnya Polres Semarang berhasil mengungkap misteri pembuangan bayi di Tengaran, setelah menjadi pemberitaan sebelumnya, dimana adanya penemuan jenazah bayi di wilayah Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang 6 Mei 2025 silam.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy dalam kegiatan Konferensi Pers di aula Condrowulan Polres Semarang. Rabu (15/5/2025)
Kapolres Semarang menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Tengaran dan berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025.
” Pelaku adalah Pariyah (42 Th) warga Kecamatan Tengaran, dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025 lalu.” Ungkap AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana dan Kasi Humas AKP Pri Handayani.
Pihaknya juga menjelaskan kronologi awal kejadian, dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan jenazah bayi didalam sebuah tas plastik motif lurik. Yang awalnya dikira oleh warga tersebut, adalah bungkusan botol bekas.
Setelah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Semarang, diketahui bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 Cm dengan berat 2,4 Kilogram ini meninggal diakibatkan karena lemas.
” Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Wib di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor. ” Tambahnya.
Menurut AKBP Ratna, saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi, Pelaku menemukan jaket warna hitam dan digunakan pelaku untuk membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari ari dan dimasukkan ke plastik kembali. Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di semak tepi jalan Kalijali Desa Barukan Kecamatan Tengaran.
Menanggapi modus pelaku melakukan hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki-laki lain.
“Kepada pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).” Pungkas AKBP Ratna.(Arie B)