KAB. SEMARANG, SERASI JATENG.ID – Forkompinda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh Kades Bantal, Kecamatan Bancak di ruang rapat Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (24/10/2024).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Semarang H Basari dan diikuti perwakilan Forkompimda, Sekda Djarot Supriyoto dan pimpinan OPD terkait.
” Hasil rapat tadi, dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh Camat sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,” terang Kepala Dispermasdes Budi Rahardjo yang ditemui usai mengikuti rakor.
Ditambahkan, Kades Bantal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 29 huruf i memuat larangan Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
Sedangkan pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar. Kejadian dugaan pelanggaran terjadi di wilayah hukum Kota Salatiga. Sepeda motor dinas plat merah Kades Bantal dinaiki oleh oknum yang memakai kaos bertuliskan nama salah satu pasangan calon Kepala Daerah. Foto kendaraan yang sedang dikendarai berboncengan itu beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
” Teguran secara lisan sudah dilakukan oleh Camat Bancak pada tanggal 2 Oktober lalu,” tutur Budi.
Sementara itu Plt Bupati Semarang H Basari memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi sanksi administratif itu. Sesuai peraturan , sanksi itu harus dituangkan dalam surat tertulis.
” Piye carane sanksi ini menimbulkan efek jera , ” tegasnya.
Camat Bancak, Sugeng menambahkan saat ini sepeda motor dinas Kades Bantal sudah dikandangkan di Kantor Kecamatan Bancak.
” Sesuai hasil rapat tadi, akan Kami serahkan kembali ke Bagian Aset BKUD sampai selesai masa kampanye,” pungkasnya .(Arie B)