Guna Mendorong Efisiensi Energi dan Budaya Kerja Ramah Lingkungan Kabupaten Grobogan Terapkan WFH.

GROBOGAN, SerasiJateng.id – Guna mendorong efisiensi energi dan budaya kerja ramah lingkungan
Kabupaten Grobogan Terapkan WFH (Work From Home). Seperti yang sudah dilaksanakan dibeberapa OPD dan Kecamatan yang ada di Grobogan.

Salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan. DLH juga sudah mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih efisien, produktif, dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran tentang transformasi budaya kerja ASN yang mendorong efisiensi energi nasional serta optimalisasi kinerja berbasis teknologi informasi. Demikian keterangan dari Ka. DLH Grobogan Heru Dwi Cahyono. Jum’at (10/4/2026).

Kegiatan WFH dapat terlihat langsung sejak pagi hari, di mana area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di kantor DLH tampak lebih lengang dan sepi dibanding hari kerja biasanya.

Pelaksanaan kebijakan ini juga diatur melalui nota dinas internal yang menetapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan WFH secara bergiliran. Dalam skema tersebut, kehadiran pegawai di kantor dibatasi sekitar 50 persen pada masing-masing bidang, sementara sisanya melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap mengutamakan kinerja dan pelayanan.

Kepala DLH Kabupaten Grobogan, Heru Dwi Cahyono, juga menjelaskan bahwa penerapan WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui WFO dan WFH dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pegawai tetap harus siap on call apabila diperlukan hadir di kantor,” Jelasnya

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi di lingkungan perkantoran. DLH menerapkan pengaturan penggunaan listrik, seperti pengaturan suhu pendingin ruangan pada kisaran 24–26 derajat Celsius, mematikan lampu dan AC saat ruangan tidak digunakan, serta membatasi penggunaan ruang kerja.

Tidak hanya itu, DLH juga mendorong perubahan perilaku pegawai dalam penggunaan moda transportasi. Pegawai yang berdomisili dalam jarak kurang dari 1,5 kilometer dianjurkan berjalan kaki atau menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti sepeda dan sepeda listrik. Sementara itu, bagi pegawai yang tinggal lebih jauh, disarankan menggunakan angkutan umum atau berbagi kendaraan (carpooling).

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (eselon III), serta unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas secara penuh di kantor.

DLH Kabupaten Grobogan memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal. “Kami menjamin pelayanan kepada masyarakat, khususnya kebersihan kota, pelayanan persampahan, serta perawatan taman-taman di Kota Purwodadi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Heru.

Penerapan kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi energi di sektor publik serta digitalisasi birokrasi.

Selain mendukung penghematan anggaran dan energi, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dari aktivitas perkantoran dan mobilitas pegawai, sekaligus memperkuat budaya kerja ASN yang adaptif dan berkelanjutan.(Imam)